Tugas Bunda PAUD

Tugas Bunda PAUD Kabupaten/Kota adalah:

  1. Melakukan pengukuhan Bunda PAUD di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  2. Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif.
  3. Melakukan kerja sama secara berkala dan berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif, antara lain dengan:
    • Organiasasi sosial tingkat Kabupaten/Kota seperti:
      • Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)
      • Organisasi Sosial lainnya
    • Organisasi keagamaan tingkat Kabupaten/Kota.
    • Organisasi profesi tingkat Kabupaten/Kota seperti :
      • Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI PGRI)
      • Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI)
      • Gabungan Organisasi Pendidik Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI)
      • Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA)
    • Lembaga/organisasi yang bergerak dibidang seni, budaya, Posyandu dan Puskesmas. 
    • Perguruan Tinggi/kalangan akademisi.
    • Lembaga/instansi pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah kerjanya.
  4. Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD setiap tahunnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif dan melakukan koordinasi dengan Bunda PAUD Provinsi;
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif di tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif di tingkat Kabupaten/Kota;
  7. Melakukan pertemuan berkala dengan Bunda PAUD tingkat Kecamatan;
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Kabupaten /Kota kepada Bunda PAUD tingkat Provinsi
  9. Berkoordinasi dengan gugus tugas PAUD HI Kabupaten/Kota (jika sudah terbentuk).